Realitaonline.com, SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Arfan Usman bersama Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) mengikuti Focus Group Discussion (FGD).
FGD yang berlangsung di Pekanbaru, Rabu (2/5), tentang Kebijakan Penganggaran Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Baru dan Kebijakan Pengangkatan Pejabat Fungsional Dalam Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Pemerintah Kabupaten Kota.
Pada FGD itu juga dilakukan Pembahasan Rancangan Yudisial Review Undang-Undang tentang Pemilu. “Kegiatan ini diprakarsai oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi),” terang sekda.
FGD ini juga mengupas persoalan yang terdampak terhadap keluhan pemerintah daerah dalam penerapan undang-undang dan menimbulkan beban baru yang dihadapi kedepannya dalam penerapan kebijakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sekda menyimpulkan dalam FGD ini, pemerintah daerah harus jeli dan pandai dalam melaksanakan turunan peraturan pemerintah untuk diterapkan di derah masing-masing.
Tentulah sangat berbeda dengan keperluan terhadap tersedianya kuota penerimaan dan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Siak oleh Bupati Siak Alfedri, beberapa waktu lalu.
“Kami berharap bersama Forsesdasi dan Apeksi ini, mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan kota untuk menyuarakan keperluan krusial atau pemecah permasalahan terhadap penerapan peraturan pemerintah ini,” kata Sekda lagi.
Tapi tentu harus diberengi dengan penguatan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan seluruh daerah. Dan ini harus seiring sejalan agar terciptanya kesejahteraan yang layak terhadap honorer yang terdampak.
Ditambahkan Sekda Arfan Usman, semoga pemerintah pusat atau kementerian terkait bisa melihat dan menata secara terstruktur, karena hampir seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota hampir sama yaitu harus diiringi dengan penguatan anggaran yang harus dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak menjadi beban baru oleh pemerintah daerah kedepannya.